Hore! Ada Subsidi Rp1 Juta Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Pencairannya
SULSELSATU.com, Jakarta – Pemerintah terus menyalurkan bantuan akibat dampak penerapan PPKM level 4. Salah satu item bantuan adalah subsidi Rp1 juta bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Simak penjelasannya berikut ini. Pemerintah memberikan subsidi Rp1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU). Bagaimana cara dapat subsidi Rp 1 juta untuk pekerja tersebut?
Tujuan pemberian subsidi Rp1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang.
Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:
1. Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp3,5 juta. Atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.
2. Penerima harus memiliki rekening bank aktif.
3. Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.
4. Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
5. Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
6. Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Bantuan subsidi Rp1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp500.000 selama dua bulan. Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan.
Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp1 juta yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.
Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.
Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News