SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare tetap menjaga kualitas layanan meski sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
PPKM level 3 mulai diterapkan di Parepare pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi ASN Pemkot Parepare, kemudian diikuti instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, dan swasta, sudah diberlakukan sebelumnya.
Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, meski WFH tapi kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan. Apalagi dengan penerapan PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat.
“Kami menilai kebijakan WFH 75 persen sejauh ini cukup efektif. Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat. Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari,” ungkap Iwan Asaad, Rabu, 28 Juli 2021.
Bagaimana dengan instansi vertikal dan non pemerintah? Iwan Asaad mengemukakan diberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya. Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.
“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, swasta untuk mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” ingat Iwan Asaad.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare tentang PPKM level 3 diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan yang dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar