SULSELSATU.com, Jeneponto – Aksi unjukrasa digelar di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kamis (29/7/2021). Pengunjukrasa menyoroti vonis bebas 5 terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia.
Kelimanya divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Kelimanya adalah Aidil Armas, Andi Sumardi, M Takdir Takko, Rahmat Makmur dan Abd Malik.
Salah satu pengunjukrasa, Nurul Imam Rahman, dalam orasinya mengecam vonis bebas tersebut. Juga mendesak agar Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejari Jeneponto. “Kami apresiasi langkah kasasi Kejari Jeneponto,” koarnya.
Baca Juga : VIDEO: Anggota DPR Benny Pertanyakan Kehadiran Wamenkumham Tersangka Korupsi dalam RDP
Jaksa Pidsus Kejari Jeneponto, Novita, yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan vonis bebas terdakwa.
Kejari Jeneponto juga sudah meminta PN Tipikor Makassar untuk menyerahkan salinan putusan tersebut.
“Namun belum direspon. Kami telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut,” ujar Novita.
Baca Juga : VIDEO: Uang Hasil Korupsi SYL Diduga untuk Beli Alphard hingga Perawatan Wajah
Diketahui, Proyek pembangunan jembatan Bosalia di Kelurahan Sidenre yang menghubungkan Kelurahan Monro-monro, dikerja pada tahun 2016 lalu oleh Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto.
Hanya saja, proyek tersebut bermasalah karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp644 juta sesuai temuan BPK-RI.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar