Anak Buah Presiden Jokowi Dilapor ke Polda Sulsel Gara-gara Ini

Anak Buah Presiden Jokowi Dilapor ke Polda Sulsel Gara-gara Ini

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anak buah Presiden Joko Widodo, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Polda Sulsel.

Pelapornya adalah Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah Erbe.

Wamendes Budi Arie Setiadi diadukan atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik Partai Demokrat.

Dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.

“Kami memilih jalur hukum dalam menghadapi situasi yang merugikan posisi partai kami, tidak dengan jalan lain. Sekaligus mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap, apalagi bila menuding pihak lain, tanpa bukti,” tegas Ni’matullah didampingi pengurus dan Divisi Hukum DPD Partai Demokrat Sulsel, Sabtu (31/7/2021).

Ni’matullah menegaskan sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan atau memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini.

Dengan demikian, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

“Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi tertanggal 31 Juli 2021. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Ulla sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Sulse itu.

Sejauh ini, menurut Ni’matullah, Wamendes Budi Arie Setiadi belum menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa menyebarluaskan fitnah itu.

Padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.

Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga