SULSELSATU.com, MAKASSAR – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) melaporkan mantan Anggota DPRD Makassar Sampara Sarif ke Polda Sulsel pada 24 Juli 2021.
Sampara Sarif dilaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kami laporkan HSS (H Sampara Sarif) itu pada 24 Juli. Harusnya hari ini saya diambil keterangan sebagai pelapor, tapi karena ada agenda di kantor (paripurna DPRD Makassar) jadi rencana besok,” kata dia, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Anggota Komisi A itu mengatakan apa yang disampaikan Sampara pada grup media sosial WhatsAap sudah menyerang pribadinya, namun tidak berdasar.
Dia juga sudah memberi kesempatan ke Sampara Sarif untuk mengajukan permohonan maaf, tapi dalam kurun waktu dua minggu, hal itu tidak dilakukan.
“Karena saya sudah kasih ruang untuk meminta maaf, tapi tidak dilakukan. Biarkan lah hukum yang menyelesaikan, mana yang benar dan salah,” tuturnya.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Diketahui, Sampara adalah politisi PPP. Dia juga mantan Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019.
Pada Pileg 2019 lalu, Sampara adalah petahana yang berhadapan dengan RTQ di Dapil Makassar 2 meliputi Kecamatan Bontoala, Wajo, Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
Namun sayang, Sampara harus rela menerima kekalahannya dari RTQ yang saat itu memperoleh 4.432 suara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar