SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Fraksi PPP Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) melaporkan Sampara Sarif ke Polda Sulsel pada 24 Juli 2021.
Sampara Sarif dilaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, Sampara adalah politisi PPP. Dia juga mantan Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019.
Baca Juga : Pedagang Pilih Berjualan di Luar, DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Videographer: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar