SULSELSATU.com, MAKASSAR – Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terkumpul Rp2,2 triliun selama tahun 2021.
PPN tersebut merupakan pajak hasil dari produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Secara keseluruhan, ada 81 badan usaha yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP menambah enam pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Baca Juga : Mulai Mei Kripto Kena Pajak, Segini Tarifnya
“Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 triliun,” ujarnya, Kamis, (5/8/2021).
Dengan penambahan enam perusahaan kata Neilmaldrin, pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE.
Kata dia, sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar