SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keputusan diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan Senin (9/8/2021) kemarin. Sehingga, pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
“Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 bagi PPKM diluar pulau Jawa dan Bali, serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3,” ungkap Adnan, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel dan Bupati Gowa Bahas Sabtu Truck Free Day ke Malino
Terkait aturan PPKM Level 3 kata Adnan, dipastikan sama dengan sebelumnya. Mulai dari sekolah yang dilakukan secara online, Work From Home (WFH) 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya.
Kata Adnan, terkait aturannya tidak ada yang berubah karena disinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan.
Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Baca Juga : Di Malino Bakal Dibangun Wisata Baru Bernuansa Eropa
“Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 WITA. Kemudian, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.
Agar PPKM level 3 bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menjelaskan, tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. Berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar