Parepare Perpanjang PPKM Level 3, Aktivitas Usaha Dilonggarkan

Parepare Perpanjang PPKM Level 3, Aktivitas Usaha Dilonggarkan

SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/49/GT.Covid19, 10 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Meski secara umum masih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat, namun dalam Surat Edaran ini, aktivitas dunia usaha mulai sedikit dilonggarkan. Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00, sekarang dilonggarkan 1 jam menjadi hingga pukul 21.00 Wita. Dan pesan antar atau take-away sampai pukul 22.00 Wita. Namun protokol kesehatan ketat tetap menjadi keharusan.

“Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 WITA; c. membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan; dan d. dikecualikan untuk apotek dan toko Obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha dalam Surat Edaran.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan  kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
b. aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung 50% ( lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; c. layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan d. tidak diperkenankan kegiatan live music,” bunyi poin yang mengatur usaha kuliner termasuk bagi pedagang kaki lima (PKL).

Sementara kegiatan hajatan masyarakat dalam bentuk apapun tetap tidak dibolehkan di rumah. Hajatan hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan ketat.

“Diperkenankan mengeluarkan izin/ rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan: 1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) jumlah tamu paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 4) makanan dalam dos untuk dibawa pulang; dan 5) tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), yang ditutup untuk sementara waktu.

Kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, tetap dilaksanakan secara Daring (online). Dan untuk kegiatan pelajar/siswa/mahasiswa yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), masih dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan lainnya harus dilaksanakan secara Daring atau online meeting. Rapat dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan untuk sementara waktu.

Kegiatan aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Kemudian Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga