SULSELSATU.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak mau divaksin Covid-19. Ancaman sanksi ini ditegaskan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
“Kalau bersyarat lantas tidak mau ikut vaksinasi maka kita siapkan sanksi, apakah sanksinya berat, sedang atau ringan, kita lihat nanti,” ujar Iksan, Jumat (13/8/2021).
Iksan menjelaskan, program vaksinasi ini memang ada pengecualian. Yakni bagi yang tidak lolos screening.
“Disini ada pengecualian juga bagi yang punya penyakit tertentu tidak diharuskan ikut vaksin,” katanya.
Saat ini kata Iksan, Pemkab Jeneponto telah berupaya agar masyarakat yang bersyarat untuk divaksin, agar dapat menerima dosis vaksin. Melalui sosialisasi dan edukasi.
“Kami minta seluruh organisasi kemasyarakatan untuk terlibat langsung dalam vaksinasi ini,” tegas Iksan.
Sementara, Juru bicara satgas Covid-19 Jeneponto, Suryaningrat mengatakan, berdasarkan data terakhir pertanggal 12 Agustus kemarin, jumlah pemakaian vaksinasi mencapai 42.788 dosis.
“Masyarakat yang sudah divaksin pada dosis pertama sebanyak 14.472 orang dan dosis kedua sebanyak 2.549 orang sementara Lansia, dosis pertama 2.193 orang, dosis kedua 402 orang dan SDM Kesehatan, dosis pertama 2.293 orang, dosis kedua 1.997 dan Non SDM Kesehatan, 10.912 orang dosis kedua 7.837 orang,” rinci Suryaningrat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar