SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru yang bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
Muhammad Rusli Usman, mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan lahan yang bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
“Kalau dari kami, Diketahui, Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.” Kata dia dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/08/2021).
Baca Juga : VIDEO: Aksi Protes Warga di Luwu Dibubarkan dengan Gas Air Mata
Muhammad Rusli Usman, mengatakan lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Dia menjelaskan alas hukum yang dipegang oleh pihak Rusmanto selaku yang tergugat yakni sertifikat, disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Apa lagi lahan yang bersengketa tersebut sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga : Warga Bukit Graha Praja Indah Menuntut ke Kakanwil ATR/BPN, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan
“Mereka selalu mengatakan punya bukti otentiknya, kami punya sertifikatnya, tapi itu tadi, kami punya sertifikatnya yang terbut sejak tahun 1995” ungkapnya
Muhammad Rusli Usman menambahkan pihaknya sengaja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) lantaran pihak yang tergugat selalu melakukan aksi demonstrasi.
“Upaya hukum yang kami lakukan ini adalah perdata, kenapa kami lakukan ini agar supaya Klaim lahan itu tidak lagi dilakukan, mengenai upaya hukum lainnya kami akan bicarakan kembali,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar