Pemerintah Turunkan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR
SULSELSATU.com – Kementrian Kesehatan resmi menetapkan harga acuan tertinggi Swab PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu dan di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 550 ribu.
Dalam keterangan pers yang disiarkan Kementrian Kesehatan RI pada Senin (8/16/2021) pemerintah sebelumnya menerapkan batas tertinggi tes Swab PCR Maksimal Rp 900 ribu.
Presentase penurunan tes Swab PCR sebesar 45%.
“Kenapa baru sekarang turun? Itu disebabkan karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Pada awalnya harga reagen masih tinggi, bukan hanya itu harga barang habis pakai masing tinggi. Contohnya masker, hazmat dan sarung tangan sehingga harganya tinggi,” ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers.
“Berdasarkan evaluasi terjadi penurunan harga sehingga dilakukan penghitungan ulang unit cost dan dapat harga tertinggi Rp 495 ribu,” jelasnya.
Penulis: Warda
Cek berita dan artikel yang lain di Google News