SULSELSATU.com, Jeneponto – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto kali ini membuat program baru, setiap tersangka diminta untuk membaca surat Yasin usai diperiksa oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto, Harysurachman mengatakan, tersangka yang membaca ayat suci Alquran merupakan program yang dia cetus dan berlaku mulai hari ini, Kamis (19/08/2021).
“Setiap Penerimaan tersangka Tahap 2 dari Polisi dan setelah diperiksa oleh JPU, tersangka diminta membaca Surat Yasin sambil menunggu proses administrasi. Tersangka dapat Pahala, JPU juga dapat Pahala,”kata ujarnya.
Sementara tersangka yang tidak tahu membaca surat Alquran kata Hary, disiapkan Al-Qur’an yang ada tulisan bahasa Indonesia-nya.
“Kita siapkan buku bacaan doa doa juga, jadi ada juga tulisan latinnya. Intinya, tersangka dapatpahala, Jaksa staf pidum, yang ada mendengar lantunan surat yasin semuanya dapat pahala,”ungkapnya
Sebelumnya, Hary juga membuat program yang diberi nama “Jabat Hati” (Jaksa Sahabat Tanahan Napi) di Rutan Kelas II B Jeneponto, Jl. Ishak Iskandarm
“Program Jabat Hati ini tujuanya, kita masuk ke rutan untuk memberi edukasi kepada napi supaya tidak melakukan perbuatannya, juga memastikan proses hukum yang mereka jalani selama berjalan dengan benar,”Ujar Hary.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar