SULSELSATU.com, Jeneponto – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto kali ini membuat program baru, setiap tersangka diminta untuk membaca surat Yasin usai diperiksa oleh penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto, Harysurachman mengatakan, tersangka yang membaca ayat suci Alquran merupakan program yang dia cetus dan berlaku mulai hari ini, Kamis (19/08/2021). Read More..
Video: Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar