SULSELSATU.com – Aktivis Antimasker, M Yunus Wahyudi menyerang majelis hakim usai sidang putusan kasus pidana yang menimpanya.
Penyerangan tersebut dilakukan usai ketua majelis hakim membacakan vonis 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Dalam video terlihat beberapa orang di dalam ruangan sidang melerai aksinya.
Baca Juga : Peluncuran Microsite dan Buku Korban UU ITE, Arsyad: Semua Bisa Kena
Yunus dikawal ketat polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi keluar sidang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar