SULSELSATU.com, Parepare — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan.
Kegiatan yang digelar di Hotel Bugis itu menghadirkan narasumber Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arhamdi dan sejumlah masyarakat Soreang yang menjadi peserta.
Pada kesempatan itu, H Tasming Hamid mengatakan, Perda pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Solusi terkait masalah sampah yaitu harus ada semangat kerja serta edukasi masyarakat agar bisa tertib membuang sampahnya pada tempat yang disiapkan,” ujar Legislator Partai Nasdem itu, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, Perda pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan dan bernilai ekonomi.
Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Parepare, Arhamdi mengaku, Perda nomor 11 tahun 2012 ini akan menjadi regulasi dalam pengelolaan sampah di Kota Parepare.
Menurut dia, secara akumulatif total sampah yang dihasilkan di Kota Parepare yaitu 98, 92 ton per hari, yang masuk ke TPA sekitar 72 ton, sisanya tidak terangkut atau dimanfaatkan sebagai sumber daya.
Sehingga semangat Perda ini, yaitu bagaimana menangani dan mengurangi sampah tersebut.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Kita edukasi agar menjadikan sampah sebagai sumber daya atau ekonomi. Ada program Bank Sampah yang kita laksanakan di Kelurahan, hali itu dapat dimanfaatkan warga,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar