Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab Test PCR

Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab Test PCR

SULSELSATU.com – Tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 akan dilaksanakan mulai pada tanggal 2 September 2021.

Berdasarkan surat rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam rekomendasi tersebut, pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN, Mohammad Ridwan melalui akun Twitter pribadinya @abiridwan2173 menyebut pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dengan menerapkan prokes yang dengan sangat ketat.

“Ini memang trade-off, win-win solution untuk memberi jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat, menjamin titik lokasi tidak menjadi pusat penularan baru, dan melindungi keselamatan petugas dan peserta. Sehat YES, Covid terkendali YES,” tulisnya.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga