SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare resmi membentuk Forum Satu Data yang ditunjang oleh hadirnya aplikasi Satu Data Kota Parepare.
Itu ditandai dengan pencanangan pembentukan Forum Satu Data oleh Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim atas nama Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, secara virtual, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad menjadi salah satu narasumber dalam pembentukan Forum Satu Data ini. Iwan Asaad membawakan materi tentang Peran Forum Satu Data Dalam Pembangunan Kota Parepare.
“Materi ini sangat urgen dalam upaya menyediakan data secara terintegrasi yang kemudian jadi pijakan dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Iwan.
Iwan menekankan, salah satu hal terpenting yang harus dicermati adalah integrasi data.
“Dengan adanya satu data pembangunan maka pemerintah akan memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi. Selain itu juga akan menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan dan pemangku kepentingan,” papar Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Parepare ini.
Iwan yang mantan Kepala Bappeda Parepare mengulas bahwa satu data dapat memudahkan persediaan data sektoral sehingga dapat diakses dengan mudah, murah, cepat dan berkualitas.
“Satu data mampu mengakomodir kesesuaian dan kebutuhan data statistik, tidak ada duplikasi, menghindari conflict of interest dan lebih dapat dipertanggungjawabkan,” tegas mantan Kepala Dinas Kominfo Parepare ini.
Iwan juga mengemukakan, Pemerintah Kota Parepare telah menyediakan aplikasi satu data yang dapat diakses secara online. Dalam aplikasi Satu Data Parepare ini memuat data-data sektoral dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Parepare.
“Dalam menghadapi revolusi industri 4.0, kita harus bersiap menghadapi momen yang lekat hubungannya dengan era digital. Satu hal kunci yang harus selalu ditingkatkan oleh setiap industri adalah kemampuan manajemen data yang aman dan tepat, sesuai aturan yang berlaku. Guna semakin meningkatkan kemampuan itu, tak hanya diperlukan pengembangan kemampuan dari pihak pekerja IT. Diperlukan pula teknologi yang mendukung pengembangan manajemen data tersebut,” ingat mantan Kabag Humas Pemkot Parepare ini.
Keberadaaan Forum Satu Data Kota Parepare merupakan amanah dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Semangat yang ingin disampaikan dari Perpres ini adalah harmonisasi data-data yang diperoleh masing-masing kementerian dan lembaga, agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagikan.
Pada pelaksanaannya, Satu Data Indonesia akan membentuk Forum Satu Data baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan demikian implementasi kebijakan Satu Data ini menjadi penting untuk diterapkan, dan perlu melakukan sinergi dan integrasi semua sektor, dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah,” ungkap Iwan.
Presiden Joko Widodo bahkan telah menegaskan bahwa data merupakan jenis kekayaan baru bangsa Indonesia yang jauh lebih berharga dari minyak.
“Kekayaan baru artinya data tersebut harus merupakan data yang jelas dan terjaga akurasinya. Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara. Oleh karena itu, saya mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak merencanakan dan mengambil keputusan tanpa data. Terlebih, jika keputusan penting diambil hanya berdasarkan asumsi atau perasaan semata,” imbuh Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengharapkan, agar Dinas Kominfo sebagai Wali Data dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina dan penyedia official statistics harus dapat memberikan data yang betul-betul memotret fakta di lapangan secara objektif dan akurat dengan metodologi yang sudah baku.
“Saya juga mengharapkan Kepala SKPD dan seluruh stakeholder bisa membangun komitmen, mendukung penyediaan data dan informasi, pengelolaan dan penyebarluasan data daerah, sebagai penyelenggara statistik sektoral,” pesan Iwan.
Iwan menambahkan, dalam hal satu data ini, Pemerintah Kota Parepare telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Untuk Pembangunan Daerah.
“Dengan adanya Perwali ini bertujuan untuk memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi,” terang Iwan.
Pemerintah Kota Parepare juga sekarang mengembangkan informasi geospasial. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Di mana menyebutkan bahwa Pemda diwajibkan untuk membuat unit kerja yang menjadi simpul jaringan dalam melaksanakan tugas sebagai unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial. Aturan tersebut diperkuat dengan berlakunya SE Mendagri No. 503/685A/SJ tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk Kebijakan Satu Peta (KSP) bagi Pemda serta penunjukkan unit kerjanya.
Simpul Jaringan ini merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial tertentu. “Dengan adanya Simpul Jaringan maka tanggung jawab terhadap data/informasi geospasial tema tertentu menjadi jelas. Jangan sampai tema peta yang sama dibuat oleh banyak institusi,” ujar Iwan.
Pemerintah Kota Parepare, kata Iwan, berkomintmen dalam penerapan dan pelaksanaan Simpul Jaringan ini. Dalam aspek kelembagaan, akan membuat regulasi terkait dengan hal tersebut.
“Terakhir, saya mengharapkan Forum Satu Data ini, kita dapat mengintegrasikan data-data sektoral Kota Parepare sehingga dapat menjadi pijakan dalam membuat perencanaan pembangunan daerah,” tandas Iwan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar