SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat dan profesional untuk mendaftar diri sebagai calon pimpinan Baznas Sulsel masa kerja 2021-2026.
Adapun syarat untuk menjadi ketua antara lain:
1. Calon pimpinan bukan anggota/unsur panitia seleksi.
2. Memenuhi Syarat Sebagai Calon Pimpinan, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Beragama Islam
c. Bertakwa Kepada Allah SWT,
d. Berakhlak mulia
e.Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 30 Agustus 2021
f. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba,
g. Tidak menjadi anggota partai politik:
h. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,
i. Memiliki Kompetensi di bidang pengelolaan zakat:
j. Bersedia bekerja penuh waktu,
k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
l. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain:
3.Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam:
4.Jika berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Syarat Administrasi:
1. Surat permohonan menjadi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan:
2.Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan (bermaterai 10.000):
3.Berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisili:
4. Daftar Riwayat Hidup (bermaterai 10.000):
5.Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah (asli)
6. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000):
7. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli)
8.Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
9.Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar,
Ketentuan Lain:
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
1. Berkas lamaran beserta lampiran yang diterima Pansel tidak dikembalikan.
2. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan peserta.
3. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Pengambilan dan penyerahan persyaratan pendaftaran di Sekretariat Pansel ruang Biro Kesra Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, dibuka setiap hari kerja Senin-Jumat sampai batas waktu 9 Oktober 2021,” kata Ketua Panitia, Aslam Patonangi, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui email kesrasulsel@gmail.com, atau nomor telepon 081288451878 atas nama Syam.
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
Pengambilan/penyerahan berkas persyaratan pendaftaran setiap hari kerja (senin-jumat) pukul 09.00 s.d 16.00 WITA dimulai tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober
Bisa juga dilakukan di Kantor Wilayah Kemenag Prov Sulsel ruang Kasi Pemberdayaan zakat wakaf, atas nama Bakri, SE.I., ME, Jalan Nuri No. 53 Makassar (Emai:bakricrik93@ gmail.com) A/N Bakri 082188451878.
Dan di Kantor Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan mesjid raya no 55 makassar A/N Abd Hae 081342202635.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar