Ilustrasi (Int)
SULSELSATU.com, Jeneponto – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto dikabarkan ikut menerima anggaran penanganan Covid-19.
Anggaran yang diberikan tidak sedikit yakni senilai Rp750 Juta yang bersumber dari APBD Jeneponto tahun anggaran 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jeneponto Suryaningrat membenarkan hal tersebut. Menurut dia, anggaran penanganan Covid itu untuk Polres Jeneponto yang dikelola oleh BPBD.
“Anggaran untuk penanganan Covid dikelola Polres melalui BPBD. (nilainya red) Rp750 Juta,”ujar Surya Ningrat, Minggu (12/09/2021).
Kata Suryaningrat, Item kegiatan yang digunakan pada anggaran tersebut salah satunya operasi Yustisi.
“Item Kegiatannya salah satunya operasi Yustisi,”pungkasnya.
Sementara untuk insentif vaksinator yang didalamnya terlibat Kodim 1425 Jeneponto itu dibayarkan oleh dinas Kesehatan.
“Kalau Insentif Tim Vaksinator dibayarkan di Dinkes,”pungkasnya.
Lanjut kata Suryaningrat, anggaran Recofusing tahun ini yang dikelola oleh Dinkes sebesar Rp8 Miliar.
“Kita diberi Rp8 Miliar untuk penanganan Covid-19 tahun ini. Diantarnya Rp5 Miliar untuk Insentif nakes dan Rp 3 Miliar untuk pembelian bahan medis habis pakai serta biaya operasional Satgas dalam kegiatan sosialisasi dan pemantauan vaksinasi,”jelas Suryaningrat.
Terpisah Sekretaris BPBD Jeneponto, Zulfikar kepada sulselsatu.com mengaku BPBD tidak mengelola anggaran dana Covid-19.
“Anggaran penanganan COVID 19 Untuk BPBD di hibahkan ke Polres,”kata Zulfikar.
Angaran tersebut dihibahkan ke Polres Jeneponto kata Zulfikar, karena selama ini yang banyak melakukan kegiatan Penanganan COVID 19 adalah Polres.
“Seperti operasi penyekatan dan PPKM, tetapi pihak Polres juga melibatkan BPBD dalam kegiatan tersebut,”jelas Zulfikar.
Kata Zulfikar, Pemda Jeneponto sangat mengapresiasi apa yang di lakukan oleh Polres Jeneponto dalam mencegah penularan Covid-19 di kabupaten Jeneponto.
“Polres juga melibatkan beberapa SKPD dalam operasi penyekatan dan PPKM di antaranya, BPBD, Dinkes, Satpol PP, Kodim dan Dinas Perhubungan, “Jelas Zulfikar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar