SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menghadirkan Agen Perisai bagi pekerja informal di desa yang menginginkan jaminan sosial.
Agen Perisai menjadi wadah bagi pekerja informal yang ada di desa seperti ojek, nelayan, tukang batu, petani atau pekerja lepas lain yang ingin mendapatkan jaminan sosial dengan penghasilan yang tidak menentu setiap bulannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, agen ini sebagai layanan bagi masyarakat atau pekerja informal yang membutuhkan jaminan sosial namun jauh dari kota untuk bisa menjangkau layanan dari BPJamsostek.
“Intinya, masyarakat yang ingin dapatkan jaminan ini cukup punya pekerjaan. Setorannya itu sebesar Rp16.800 per orangnya selama satu bulan. Masyarakat bisa langsung daftar dengan syarat punya pekerjaan saja,” jelas Hendrayanto, Senin, (13/9/2021).
Perlindungan bagi pekerja informal dengan jumlah setoran Rp16.800 ini sudah bisa mendapatkan dua jaminan yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Cara bayarnya pun mudah, bisa langsung melalui agen Perisai tersebut, bayar di mini market atau bisa juga melalui aplikasi pembayaran.
Ia menjelaskan, beberapa komunitas pekerja informal yang sudah tergabung dalam agen Perisai ini mulai dari komunitas ojek, nelayan di daerah Paotere Makassar, komunitas tukang seperti tukang kayu dan batu.
Bahkan lanjutnya, ada juga agen Perisai dari komunitas petani seperti yang ada Kabupaten Soppeng. Tidak ada batasan pekerjaan untuk bisa bergabung, yang penting punya pekerjaan meskipun tidak tetap.
“Ada juga agen Perisai yang disebut wadah. Nah, wadah ini kerja sama dengan perusahaan seperti PD Parkir khusus untuk menaungi tukang parkir di Makassar. Kemudian ada juga wadah pekerja bongkar muat yang di pelabuhan,” bebernya.
Selama tahun 2021 ini, agen Perisai di BPJamsostek Makassar sudah mencapai 70 ribu anggota lebih. Jumlah ini meningkat jauh dari yang sebelumnya di awal tahun ini hanya sekitar 20 ribu peserta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar