SULSELSATU.com, Jeneponto -Sebanyak Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jeneponto mengajukan pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Jeneponto dari segi Yuridis Normatit. Namun dari Delapan OPD yang mengajukan, hanya Enam yang baru diterima pendampingannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datung) Kejari Jeneponto, Ridwan Sahputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa Kemarin (14/09/2021). Menurut Ridwan, Enam OPD Yang resmi didampingi yakni Dinas PU, RSUD Lanto Pasewang, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Permukinan dan Pertanahan dan Dinas Parwisata.
“Untuk di Kejaksaan Negeri Jeneponto sampai bulan September tahun ini, yang mengajukan permohonan ada Delapan OPD namun yang sudah diproses pendampingannya baru Enam OPD karena ada satu kami tolak untuk tidak ditindak lanjuti. Sementara satu OPD masih menunggu jadwal eksposnya,”Kata Ridwan.
OPD yang ditolak kata Ridwan untuk tidak dilakukan pendampingan hukum tahuh ini yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto. Alasanya, Dinas Pendidikan saat ini telah dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto atas kasus dugaan Korupsi dana DAK tahun 2019.
“Untuk mencegah bentrok kepentingan sehingga untuk tahun ini Dinas pendidikan kami tidak tindak lanjuti pendampingannya karena Pidsus telah menangani penyelidikan dana Alokasi khusus tahun 2019. Sementara Dinas BKKBN untuk pendampingannya masih menunggu jadwal eksposnya,’Ujar Ridwan.
Lanjut kata Ridwan, tupoksi Bidang Datung itu sendiri untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa tersebut,”Jadi setidaknya ketika didampingi oleh kejaksaan, niat niat jahat untuk melakukan penyalahgunaan wewenang pada kekuasaan bisa diminimalisir,”Katanya.
Ridwan menjelaskan, Kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan tapi juga melakukan pecegahan.
“Jadi pendampingan kami hanya sebatas yuridis normatif yaitu pendampingan hukum, diluar itu seperti tehknis itu kita tidak masuk disitu. Namun tdak menuntut kemungkinan kita tetap memberikan saran dan pendapat,”Katanya.
Ketika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi oleh OPD yang didampingi oleh Kejaksaan kata Ridwan, kemungkinan tidak ditindak lanjuti ketika proyek tersebut belum selesai 100 persen.
“Misalnya ada pengaduan setelah kegiatan selesai 100 persen dan masa perbaikan baru bisa kita tindak lanjuti, namun kalau belum selesai itu belum bisa kita tindak lanjuti,”Jelas Ridwan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar