Logo Sulselsatu

Dinkes Parepare Beri Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Pengusaha IRT

Andi Fardi
Andi Fardi

Kamis, 16 September 2021 12:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga (IRT), di Hotel Bukit Kenari, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan itu dihadiri 70 peserta dengan dua sesi, dengan narasumber dari Balai POM Makassar yang membidangi tentang keamanan pangan, yakni Hamka Hasan dan Handri Burhan.

Kesempatan itu, Kabid Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Parepare, Kasna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah menyediakan pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Hal ini juga sebagai upaya memberikan informasi kepada produsen industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilihan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga,” katanya.

“Serta untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi pemenuhan pangan aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,” tambah dia.

Kasna menjelaskan, ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.

“Pangan aman saat terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Pangan bermutu yaitu mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein dan vitamin,” ujarnya.

Pemerintah kata Kasna, sadar akan faktor risiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan, yaitu karena Sumber Daya Manusianya.

“Karena itu, penyuluhan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan makanan minuman yang aman dan sehat,” tandas Kasna.

Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim berharap, agar ada peningkatan kemandirian masyarakat di bidang keamanan pangan.

“Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi kelurahan,” imbuhnya.

Menurut dia, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia. Itu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1).

“Bunyinya bahwa makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar26 November 2024 22:38
KPU Makassar Musnahkan 2.150 Surat Suara Rusak Jelang Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan pemusnahan terhadap 2.150 surat suara yang rusak dan tidak layak paka...
Video26 November 2024 22:36
VIDEO: Jelang Pencoblosan, Gakkumdu Luwu Timur Amankan 121 Amplop Berisi Uang Rp200 Ribu
SULSELSATU.com – Sentra Gakkumdu Luwu Timur mengamankan 121 amplop menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Amplop tersebut diduga milik salah s...
Video26 November 2024 20:47
VIDEO: Ibu di Morowali Utara Bertemu Anak yang Hilang Selama 26 Tahun Silam
SULSELSATU.com – Seorang ibu di Morowali Utara, Sulawesi Tengah bertemu dengan anaknya yang hilang selama 26 tahun. Momen haru tersebut terekam ...
Pendidikan26 November 2024 19:00
Selamat! Ini Daftar Pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi mengumumkan pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024 dengan Tema The Wait Is Over....