Dinkes Parepare Beri Penyuluhan Keamanan Pangan Untuk Pengusaha IRT
SULSELSATU.com, Parepare — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga (IRT), di Hotel Bukit Kenari, Kamis (16/9/2021).
Kegiatan itu dihadiri 70 peserta dengan dua sesi, dengan narasumber dari Balai POM Makassar yang membidangi tentang keamanan pangan, yakni Hamka Hasan dan Handri Burhan.
Kesempatan itu, Kabid Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Parepare, Kasna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah menyediakan pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Hal ini juga sebagai upaya memberikan informasi kepada produsen industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilihan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga,” katanya.
“Serta untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi pemenuhan pangan aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,” tambah dia.
Kasna menjelaskan, ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.
“Pangan aman saat terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Pangan bermutu yaitu mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein dan vitamin,” ujarnya.
Pemerintah kata Kasna, sadar akan faktor risiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan, yaitu karena Sumber Daya Manusianya.
“Karena itu, penyuluhan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan makanan minuman yang aman dan sehat,” tandas Kasna.
Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim berharap, agar ada peningkatan kemandirian masyarakat di bidang keamanan pangan.
“Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi kelurahan,” imbuhnya.
Menurut dia, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia. Itu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1).
“Bunyinya bahwa makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News