SULSELSATU.com,Jeneponto – Anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi PAN, Asdin Basoddin Azis Beta, menyoroti Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto terkait lampu traffic light atau lampu merah di Jeneponto yang mati atau tak berfungsi.
“Miris melihat kondisi traffic light yang hampir semua titik sudah tidak berfungsi lagi sebagai pengatur lalu lintas jalan di Jeneponto,”ujar Asdin Basoddin Azis Beta kepada sulselsatu.com, Sabtu (18/09/2021).
Kata Asdin, Traffic light sebagai pengatur lalu lintas namun tidak berfungsi lagi. Hal tersebut bakal memicu terjadinya kecelakaan atau mengancam keselamatan para pengendara, jika pihak terkait tidak berupaya memperbaiki traffic light itu
“Ada dua titik jalan yang kerap kali nyaris terjadi kecelakaan, dan memang titik tersebut yang banyak dikeluhkan oleh para pengendara, terutama pada titik traffic light di persimpangan jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Ishak Iskandar yang jalur arah ke sidenre,”ujar Asdin.
Selain itu, yang rawan juga di persimpangan jalan Lanto Dg Pasewang- Belokallong (depan penjual Coto) kata Asdin, juga mengalami hal yang sama,”
Kedua titik itu yang rawan mengundang kecelakaan karena semrawut, “tutur Asdin.
Asdin pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto untuk mengusulkan penganggaran pada APBD pokok untuk tahun 2022 terkait traffic light.
“Saya kira pengadaan traffic light atau lampu merah wajib kita perjuangkan dan kita kawal didalam penganggaran, pembahasan APBD pokok tahun 2022 yang Insya Allah tidak lama lagi kami akan bahas di DPRD Kabupaten Jeneponto,” kata Asdin.
Asdin juga berharap agar pemerintah Pekah terhadap kondisi traffic light ini.
“Saya kira sama saja dengan pembiaran, kalau kita biarkan terus menerus begini (Tak Berfungsi red) dan ini membuat para pengendara tidak aman dan nyaman”jelas Asdin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jeneponto, Aspa Muji mengatakan, Traffick light yang ada di Jeneponto (Tak Berfungsi red), rusak berat semua main board dan panel pengaturannya.
“Maklum sudah berusia kurang lebih 14 tahun (usianya red). Kami melakukan pemeliharaan dalam 2 tahun terakhir, namun tidak berarti. Komponen main board harus diganti semua,”ujar Aspa Muji.
Menurut Aspa Muju, Traffic light dalam Jalan nasional ataupun regional tidak sepenuhnya kewenangannya ada di Kabupaten, melainkan sebagai kewenangan Provinsi.
Namun untuk mengurai kemacetan atau mencegah terjadi kecelakaan kata Aspa Muji, dia pun menempatkan anggotanya di titip kerawanan.
“Solusi peran dishub, saya distribusikan/ tempatkan beberapa anggota di beberapa titik kerawanan,”Jelas Aspa Muji.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar