SULSELSATU.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai disoroti oleh DPRD terkait lambatnya penyerahan Draf rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021 dan APBD Pokok tahun anggaran 2022 ke DPRD Jeneponto.
Sorotan tersebut datang dari Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Fraksi PAN, Asdin Basoddin Azis Beta. Kepada sulselsatu.com, Selasa (21/09/2021) Asdin mengaku sangat menyayangkan atas keterlambatan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam menyampaikan draf rancangan KUA PPAS.
“Keterlambatan ini adalah bentuk ketidakpatuhan Pemerintah Daerah terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kita mengacu pada ketentuan yang ada, tentu penyerahan draf KUA PPAS bukan pada bulan September ini,”kata Asdin
Menurut Asdin, aturan penyerahan KUA PPAS sudah jelas, baik yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun Permendagri dan begitu pula diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Jeneponto.
“Sebagimana dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, kemudian paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus, KUA PPAS sudah disepakati dan ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, “katanya.
Ketika Draf Rancangan KUA PPAS cepat diserahkan ke DPRD, makan selanjutnya akan dijadikan acuan untuk menyusun RKA oleh SKPD, tapi faktany sekarang pihak eksekutif baru menyerahkan dua draf KUA – PPAS ke DPRD pada minggu kedua bulan September.
“Yang diserahkan pada tanggal 13 September 2021 yakni draf KUA PPAS APBD Perubahan dan Pokok untuk tahun 2022. Idealnya yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah pada minggu kedua bulan September ini adalah draf Rancangan APBD, bukan draf KUA PPAS,”katanya.
Untuk itu, Asdin berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto paham pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa paling lambat tanggal 30 September 2021 Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 sudah harus disepakati dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Jeneponto menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 202I.
“Dengan menghitung waktu dari sekarang sampai dengan tanggal 30 September 2021 kata Asdin, maka sisa waktu yang efektif yang digunakan yakni hanya sisa satu minggu atau 7 hari kerja,”katanya.
Keterlambatan menyerahkan rancangan KUA PPAS lanjut kata Asdin, pasti akan berimplikasi dan mempengaruhi banyak hal, mulai dari proses penyusunan RKA SKPD dan RAPBD.
“Dengan waktu yang mepet tentu sudah tidak efektif lagi, begitu pula proses pembahasan rancangan APBD pasti dilaksanakan dengan tergesa gesa karena waktunya mepet. Nanti hasilnya menjadi tidak berkualitas, salah atai keliru karena kita kurang teliti lagi,” pungkasnya.
Ketua DPD PAN Jeneponto ini, menambahkan bahwa, hampir setiap tahunnya Pemkab Jeneponto selalu terlambat menyampaikan KUA PPAS.
“Tentu kami berharap kebiasaan seperti ini, jangan lagi terulang di masa yang akan datang, kita tidak ingin selalu jatuh dalam lubang yang sama, “jelas Asdin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar