Sekda Sulsel Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel dengan jabatan Pembina Utama Madya IV D Widyaiswara Ahli Utama.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021. Dr Marjani Sultan dilantik untuk kembali mengabdikan diri di Pemprov Sulsel setelah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar.
“Selamat atas jabatan barunya Pak. Dengan ini saya serahkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021,” ungkap Abdul Hayat di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa, (21/09/2021).
Hayat menilai Marjani Sultan merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menjadi pamong tertinggi di Kepulauan Selayar.
“Saya melantik saudara dengan jabatan fungsional Ahli Utama. Saya percaya saudara dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Marjani Sultan mengucapkan terimakasih atas posisi dan jabatan fungsional kepada dirinya. Ucapan terimakasih secara khusus kepada Sekprov Sulsel atas waktunya melantik dirinya.
“Makasih banyak, mudah-mudahan saya bisa mengabdikan diri di Pemprov Sulsel. Terimakasih banyak Pak Sekprov Sulsel,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News