SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Al Hidayat Syamsu menyebut tingkat kekerasan terhadap guru di Kota Makassar masih tinggi.
Dari hasil evaluasinya di DPRD, kekerasan guru di Kota Makassar dilaporkan mencapai 20 persen
“Kita sudah gelar RDP bersama guru, ternyata ada 20% lebih kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada guru. Ini mengkhawatirkan,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Hal ini kemudian menginisiasi DPRD untuk mendorong Ranperda Perlindungan guru di Kota Makassar. Dimana hal ini masih minim diakomodir oleh regulasi tingkat daerah, hanya lewat UU.
“Sesuai dengan rujukan UU sistem pendidikan nasional, dan UU perlindungan guru dan dosen, jelas diatur di situ bahwa perlindungan guru, itu bisa dijabarkan secara teknis di tingkat daerah, yang lebih sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut Ranperda Perlindungan Guru juga diharapkan mampu mengatur hak dan kewajiban bagi tiap guru di Kota Makassar baik ASN maupun tenaga honorer.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Selain itu Ranperda tersebut juga akan mengatur batasan kewenangan guru agar tidak melanggar UU Perlindungan dan Kekerasan terhadap anak.
“Karena berdasarkan KPAI itu katanya disuruh lari berapa putaran dan sebagainya dimana hal ini sebagai bentuk pendisiplinan, itu dianggap masih bentuk kekerasan, sementara menurut guru itu bagian dari sistem mendidik, nah ini yang kita mau kasih batasan, nanti kita akan atur juga,” lanjutnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar