SULSELSATU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2021.
Rapat itu diketuai Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, turut hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wawali Pangerang Rahim, Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Anggota DPRD.
Kesempatan itu, Taufan Pawe berharap DPRD melakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2021.
“Tujuannya agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat waktu pembahasannya memang sangat kasip,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Menurut Walikota Parepare dua periode itu, dasar perubahan APBD sesuai Pasal 161 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal.
“Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja,” ujarnya.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau luar biasa,” tambah dia.
Diketahui Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 diserahkan Walikota Taufan Pawe kepada Ketua DPRD Nurhatina Tipu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar