SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai dilakukan secara terbatas. Untuk tingkatan SMA/Sederajat, sudah ada sekitar 633 sekolah yang menerapkan PTM secara terbatas.
Pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Dimana PTM terbatas mulai bisa dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.
Data Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, sudah 633 sekolah yang telah menerapkan PTM terbatas. Sekolah itu terdiri dari SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri, serta sekolah swasta. Namun dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, masih ada dua daerah yang belum melakukan PTM pada tingkat satuan SMA/sederajat, yakni Kabupaten Gowa dan Kota Palopo.
Baca Juga : Pembangunan Stadion Barombong Tertunda, Wali Kota Danny Sebut Pemprov Fokus Stadion Mattoangin
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku mendukung PTM terbatas dilakukan. Apalagi mengingat kondisi Covid-19 di Sulsel mulai melandai. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, sudah tidak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 4. Pada Inmendagri itu, disebutkan ada 18 kabupaten/kota di Sulsel yang masuk dalam PPKM Level 2 dan 6 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 3.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Gowa, Bone, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Wajo, Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare, dan Palopo. Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Sinjai, Soppeng, Pinrang, Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.
“Alhamdulillah, PPKM Luar Jawa – Bali yang kembali diperpanjang sudah tidak ada kabupaten/kota di Sulsel yang level 4. Dan sudah lebih 600 sekolah yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Andi Sudirman, Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Tolak Serahkan Stadion Barombong Dikelola Pemkot
Andi Sudirman mengungkapkan, telah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3, yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA/sederajat 50 persen, dan SLB 62 – 100 persen.
“Bupati dan Wali Kota untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas pelajar 50 persen. Sementara untuk PAUD hanya 33 persen, dan untuk SLB dengan kapasitas 62-100 persen. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan vaksinasi oleh tenaga pendidiknya,” pintanya.
“Kita mengikuti arahan Mendagri, PTM terbatas dengan protokol kesehatan harus diperketat. Serta kita terus mendorong percepatan vaksinasi,” tegasnya.
Baca Juga : Ingin Lanjutkan Stadion Barombong, Danny Bakal Temui Plt Gubernur
Sudirman Sulaiman mengingatkan, pelaksanaan PTM ini perlu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta pelajar diatas usia 12 tahun, guna membangun herd immunity.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar