Ilustrasi (Int)
SULSELSATU.com,Jeneponto – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bontocini, Reskina membantah pernyataan oknum Aliansi Masyarakat Desa Bontocini, bernama Nurdin Lolo, yang menyebut 222 orang kehilangan hak pilihnya tahun ini.
Kepada sulselsatu.com, Jumat malam (24/09/2021) dibalik pesan via aplikasi WhatsApp, Reskina mengatakan, 222 orang warga di Desa Bontocini, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diduga invalid dan bahkan ada sebagian warga tidak tinggal di Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
“Bukan kehilangan hak suaranya. Sesuai regulasi perbub, mereka tidak memiliki hak suara memilih karena bukan penduduk asli Desa Bontocini yang memiliki data kependudukan di bBontiocini. Setelah diverifikasi di capil, itu hasilnya invalid,”katanya.
Reskina juga menegaskan, pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah peraturan bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021.
“Pada penetapan DPT itu disaksikan langsung oleh ketua Aliansi Pemuda Desa Bontocini Nurdin dan hari itu juga dia menerima penetapan DPT karena tidak dapat mempertanggung jawabkan yang 222 orang bahwa dia anggapa warga Desa Bontocini,”katanya.
Selain itu kata Reskina, Pihaknya mengaku telah menelusuri identitas yang dianggap Kehilangan hal suaranya itu. Namun pada saat di cek oleh SIAK capil, warga tersebut tidak berada di desa Bontocini atau kata lainnya invalid. Justru ini akan lebih melanggar peraturan ketika dipaksakan untuk masuk di DPT.
“Terkait yang 2 orang dibawah umur, kami sudah croscek kesalahan pengetikan dan sudah juga saya telusuri KK-nya. Seharusnya 2003 dan 2002 tapi penulisan di DPT 2002 dan 2022. KK invalid dan sebagian warga sudah tidak tinggal di Desa Bontocini,” Pungkasnya.
Dia juga menjelaskan, yang sempat di temukan itu oleh panitia cuma 30 KK.
“Atau kata lain tidak ditemukan datanya bahwa (itu) warga Bontocini, karena munculnya puluhan KK yang diduga siluman yang dipaksakan untuk dimasukkan kedalam DPT,” Jelas Reskina.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar