SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Lutfie Natsir, memimpin pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), di Kantor BBKP Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat, (24/09/2021).
Media pembawa yang dimusnahkan kebanyakan adalah benih tanaman, bunga dan buah-buahan, yang dipesan pribadi via online pada periode Februari hingga September 2021.
Lutfie mengatakan, perlakuan tindakan pemusnahan sesuai amanat Undang-undang No 21 Tahun 2019. Media pembawa yang dimusnahkan tidak dilengkapi dokumen Phitosanitary Certifikat (PC) dari negara asal. Antara lain dari Finlandia, Australia, Hongkong, dan Jerman.
Baca Juga : Kembali Gelar Ekspor, Balai Karantina Pertanian Target Rp350 Miliar
“Volumenya kecil-kecil atau sedikit karena yang pesan ini adalah pribadi, bukan perusahaan. Mereka beli lewat online. Kebanyakan benih tanaman, bunga dan buah-buahan,” ungkapnya.
Menurut Lutfie, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa komoditas yang masuk dari negara lain ke Indonesia, harus dilengkapi dokumen PC dan HC, sebagai syarat utama.
Karena itu, ke depannya bersama Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, akan melakukan edukasi kepada pelaku-pelaku usaha maupun pribadi, mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi terhadap komoditas atau media pembawa yang akan masuk dalam wilayah Indonesia, khususnya di Sulsel.
Baca Juga : Sosialisasi Peran dan Fungsi, BBKP Makassar Komitmen Cegah Penyakit Hewan dan Tumbuhan Masuk Ke Sulsel
“Semoga setelah dilakukan edukasi, tindakan pemusnahan terhadap komoditas atau media pembawa semakin berkurang,” harapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar