SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman berharap kepada masyarakat perokok aktif harus menghormati lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat sesuai visi dan misi pemerintah kota.
Hal itu disampaikan Yeni Rahman saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan XIII Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Golden Tulip Essential, Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Menurut Yeni, melalui sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan dan dampak dari rokok kepada masyarakat Kota Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Dampaknya juga kepada perokok aktif dan pasif, maka perlu ada pemahaman dan wawasan karena pada hakekatnya merokok adalah merusak kesehatan. Maka, Perda ini yang merupakan inisiatif dari DPRD membuat satu regulasi atau aturan yang membatasi kepada perokok,” ujarnya.
Dalam aturan ini, kata Yeni yang juga anggota Komisi D DPRD Makassar, tidak ada larangan untuk merokok. Akan tetapi, masyarakat perlu memahami tempat atau kawasan dimana saja yang tidak meresahkan masyarakat lain yang tidak merokok.
“Perda ini tidak melarang untuk merokok, silahkan merokok tetapi ditempat yang sudah diatur, karena kita juga harus perhatikan orang disekitar kita. Terutama kepada kami kaum perempuan, itu pasti akan menimbulkan keresahan,” terangnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Karena kalau tidak dibatasi dengan peraturan maka tidak akan selesai masalah. Maka dari itu pemerintah mengatur kreaktivitas kepada masyarakat perokok aktif,” tambah Legislator PKS Makassar ini.
Selain itu, Yeni juga meminta pemerintah kota Makassar agar mengaktifkan satuan tugas (Satgas) di kawasan tanpa rokok, dan melibatkan anak-anak muda dalam menegakkan bahaya merokok di tempat umum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar