SULSELSATU.com, Jeneponto – Sejumlah warga yang ingin mengurus E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto tak dilayani lantaran tak memiliki kartu Vaksin.
Hal tersebut dialami oleh Warga Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Anta Sari kepada sulselsatu.com, Senin (27/09/2021) dikantor Disdukcapil Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar.
“Mau ke Samarinda tanggal 1 September makanya uruska KTP, tapi tidak dilayaniki (Pegawai Disdukcapil red), katanya harus ada kartu vaksin,”kata.
Namun Anta Sari bingung, sebelum ke Disdukcapil Jeneponto, terlebih dahulu mendatangi Puskesmas Bangkala untuk ikut vaksin, namun malah dimintai KTP.
“Mauja vaksin tapi Puskesmas Bangkala na mintaiki KTP. Ini mauki mengurus KTP Na mintaiki lagi kartu Vaksin,”katanya.
Sementara, Manai, warga Arungkeke Kecamatan Arungkeke juga mengalami hal yang sama. Ia mengaku tak dilayani lantaran tak punya kartu Vaksin.
“Disuruh tunjukkan Kartu Vaksin,”katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jeneponto Suryanigrat membenarkan, syarat untuk ikut vaksinasi salah satunya harus memiliki KTP .
“KTP saja serta lulus screening,”ujarnya
Namun ketika masyarakat tak memiliki KTP kata Suryaningrat, bisa membawa Kartu Keluarga (KK).
“KK saja, yang kami butuhkan NIK nya,”jelas Suryaningrat.
Diketahui, Disdukcapil Jeneponto mulai mewajibkan warga menunjukkan surat Vaksin berdasarkan Intruksi Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto dan Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Gustiawan Ferdianto.
Adapun isi Intruksi tersebut yang ditempel di pintu masuk Pelayanan e-KTP Disdukcapil Jeneponto sebagai berikut, “Disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jeneponto yang ingin mengurus Dokumen Administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, wajib menunjukkan kartu vaksin,”.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar