SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jauzi angkat bicara Perihal surat Penarikan kembali Prof Muhammad Jufri oleh Rektor UNM Prof Husain Syam yang dilayangkan ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, Rektor UNM Prof Husain Syam meminta Plt Gubernur untuk mengembalikan Prof Jufri instansi UNM. Hal ini dikarenakan sejak awal ikut lelang jabatan, Prof Jufri hanya memilih jabatan Kepala Dinas Pendidikan meskipun dibolehkan memilih tiga jabatan.
Perihal tersebut, Kepala BKD Pemprov Sulsel Imran Jauzi mengaku masih menunggu arahan dari Plt gubernur sulsel sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga : Begini Cara BKD Sulsel Bersedekah Seribu Dengan Mudah dan Praktis
Hanya saja, pemprov Kata dia, bisa saja menolak permintaan rektor UNM untuk mengembalikan Prof Jufri ke instansi awalnya karena tenaganya masih dibutuhkan di Pemprov Sulsel.
“tentu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian. Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan.” kata Imran Jauzi, Senin (27/09/2021).
“Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan yang itu.” tambahnya
Baca Juga : Sosialisai Beasiswa Pendidikan, Rektor UNM Dorong Para Dosen Muda Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan
Imran Jauzi mengaku hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Mengingat Prof Muhammad Jufri mengikuti lelang sesuai mekanisme yang ada.
“Dan ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi,” ungkapnya
Selain itu, Imran Jauzi mengaku masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
Baca Juga : Kukuhkan Prof Sjarifuddin Hasan Sebagai Guru Besar, Ini Pesan Rektor UNM
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
Imran menyampaikan, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.
“Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Baca Juga : UNM Kukuhkan Prof Mohammad Jafar Hafsa sebagai Guru Besar Bidang Agribisnis Pangan
Sebelumnya, Rektor UNM Makassar, Prof Husain Syam menyurati Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait penarikan Prof Muhammad Jufri dari jabatan kepala Dinas Pariwisata Pemprov Sulsel.
Prof Husain mengaku hasil job fit Prof Jufri yang lolos sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan ini menurut Prof Husain ibarat pendaftar SBMPTN yang memilih prodi Teknik Mesin tetapt lulus di Psikologi atau sebaliknya memilih Psikologi tetapi lolos di Teknik Mesin.
“Ini aneh Ada apa dengan manajemen kepegawaian di pemerintah provinsi Sulsel ini Sekali lagi itu juga sebabnya Prof Jufri tidak hadir di pelantikan,” tegas Prof Husain
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar