Menko Marves LBP Gugat Haris Azhar Rp100 M, Bila Dikabulkan Akan Diserahkan ke Warga Papua

Menko Marves LBP Gugat Haris Azhar Rp100 M, Bila Dikabulkan Akan Diserahkan ke Warga Papua

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti terus bergulir.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah memeriksa Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021).

Laporan tersebut terkait dugaan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam laporan itu juga, Luhut menggugat Haris Azhar Rp 100 Miliar.

Luhut mengatakan, bila pengadilan mengabulkan gugatan Rp 100 Miliar tersebut, nantinya uangnya akan diberikan pada warga yang membutuhkan di Papua.

“Perdata ya tetap aja biar dia suruh bayar Rp 100 miliar, nanti saya bisa kasihkan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain kan banyak,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kumparan.

Saat disinggung terkait rencana Haris Azhar ingin buka-bukaan data, Luhut mempersilakannya. Dia tak mempermasalahkan hal tersebut. Luhut mengeklaim laporan harta kekayaannya sudah jelas di LHKPN dan KPK.

“Silakan aja buka aja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya harta kekayaan ada di KPK itu, LHKPN itu,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, dirinya telah memberi kesempatan untuk minta maaf pada Haris Azhar tapi tak ada respons baik.

“Saya kan sudah minta untuk mereka minta maaf. Dua kali somasi enggak dipenuhi. Kan saya sudah lakukan, semua prosedur hukum sudah saya ikuti,” demikian Luhut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga