Logo Sulselsatu

Dirut Perseroda Yasir Mahmud Pastikan Lahan 45 Kembali ke Pemprov Sulsel

Asrul
Asrul

Senin, 04 Oktober 2021 11:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) melakukan penertiban aset yang terletak di kawasan Gedung Juang 45 Jalan Sultan Alauddin Makassar, Senin (4/10/2021).

Penertiban sesuai dengan amanat rapat gabungan yang di selenggarakan di kantor Perseroda Jalan Ratulangi, Jumat (1/9/2021).

Hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, Polrestabes Makassar, Dandim Makassar, Kodim XIV Hasanuddin, Dinas Perhubungan Sulsel, Satpol PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, dan Camat Tamalate.

Baca Juga : Bidik Pilkada Bone, Yasir Mahmud Sesumbar Raih Rekomendasi Gerindra

Rapat gabungan tersebut merupakan pertemuan lanjutan. Dimana sudah empat kali melaksanakan rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset Perseroda Sulsel.

Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991 tanah eks penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Kerjasama Perseroda, Pengusaha Malaysia Investasi Rp1 Triliun di Sulsel

Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/X1/2010 tentang penyesuaian nila aset pemerintah Provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dan SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016, yang pada pasal 153 di sebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemenntah.

Baca Juga : Survei Caleg DPRD Sulsel Versi GSI di Bone, Yasir Mahmud Peringkat Pertama

“Tidak diperkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan,” bunyi keterangan tertulis yang diterima dari PT SCI atau Perseroda Sulsel.

PIC Property PT SCI, Akmal mengemukakan bahwa temuan BPK Provinsi Sulsel pada Tahun 2016-2017 menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Sulsel mengalami kerugian atas aset tersebut dengan tidak adanya deviden bagi pemerintah atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Dan tahun 2021 terbit Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 032/5944/BKAD tanggal 22 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa pembangunan beberapa unit rumah permanen di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan amanat dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Akmal.

Baca Juga : Dewan Minta Pj Gubernur Sulsel Evaluasi Direksi PT SCI

Untuk itu, berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut dan pendapat hukum (legal opinion) yang berkembang pada rapat koordinasi dan gabungan, maka tanah tersebut akan segera diambil alih pengelolaannya oleh PT. SCI (Perseroda) Sulsel.

“Dalam rangka pemanfaatan aset daerah dan peningkatan PAD bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Direktur Utama PT SCI atau Perseroda Yasir Mahmud menyatakan bahwa, direksi Perusda sebelumnya juga sudah pernah melakukan koordinasi untuk penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut. Namun, tidak pernah menemukan solusi.

Baca Juga : Berpartisipasi di Ramadan Favorit 1444 H, PT Vale Bagikan 1.500 Paket Sembako dan Pamerkan Produk UMKM Lutim

“Oleh karena itu, kesempatan bagi kami selaku pimpinan PT SCI untuk melanjutkan dan melakukan penertiban bersama pihak yang berwenang dan segera lahan tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan umum serta peningkatan PAD Sulawesi Selatan,” terang Yasir.

Yasir menuturkan bahwa, pada hakikatnya, upaya penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari Yayasan Juang Andi Sose yang telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel.

“Di tandatangani masing-masing pihak oleh Sekretaris Daerah (Dr. Abdul Hayat), M.Si.) dan Andi Hamrul Sose yang tertuang alam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XI/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Tim Legal), Nursalam SH mengemukakan bahwa, bulan Agustus 2021 yang lalu, pihaknya sudah tiga kali bersurat untuk melakukan pengosongan dengan diktum waktu 7 hari, kemudian 3 hari, dan terakhir 1 hari.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...