SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sulawesi dan Kalimantan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Tujuh RUU Provinsi itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum diambil keputusan terkait persetujuan tujuh RUU tersebut, telah dilakukan penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang dilakukan secara tertulis.
Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi
Penyampaian secara tertulis ini dilakukan dalam rangka menaati protokol kesehatan untuk mempersingkat pertemuan sehingga mencegah penyebaran virus Covid-19.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru. RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.
“(RUU tersebut) bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia dikutip Sulselsatu.com, Senin (11/10/2021).
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN
Adapun undang-undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Provinsi yang masih mengacu pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.
Ledia melanjutkan, RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan. Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar