SULSELSATU.com, Luwu Timur – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemanfaatan Pasar Melindungi yang berada dikecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa (12/10/2021).
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu Timur, Ir. Abdul Munir Razak, MM.
Hadir dalam RDP tersebut juga anggota DPRD Luwu Timur H.M Sarkawi Hamid, M.Si, Abduh, S.Ag, Suprianto, SE serta Dinas Koperasi dan UMKM dan Camat Nuha.
Baca Juga : Reses Nurchalis Azis di Desa Lumbewe Luwu Timur
Terkait dengan progres pemanfataan pasar Ketua Komisi II meminta untuk diefektikan dalam proses pemanfaatanya sehingga warga pedagang yang berada di kawasan tersebut dapat memanfaatkan dengan baik.
“Dengan hadirnya pasar melindungi maka proses perputaran ekonomi warga akan berjalan dengan baik sehingga perekonomian warga dapat meningkat,” tutur Munir.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Romiati Alwi menuturkan pengelolaan pasar tidak boleh dilakukan perseorangan yang tidak berbadan hukum.
Baca Juga : Ketua DPRD Sementara Luwu Timur Dukung Deklarasi Pilkada Damai 2024
“Karena disitu ada tarif dan retribusi lainnya. Dan ini juga sebenarnya untuk melindungi pedagang nantinya. Semua itu harus berangkat dari Perda terkait pengelolaan pasar,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar