Nasib Twin Tower Belum Jelas, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel Berebut Lahan di CPI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mega proyek yang sempat dicanangkan Gubenur Sulawesi Selatan Nonaktifkan, Nurdin Abdullah yakni Pembangunan twin tower hingga kini belum menemui kejelasan.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, hingga saat ini belum memastikan untuk melanjutkan pembangunan twin tower yang rencananya dibangun di kawasan Center Point of Indonesia atau CPI Makassar.
Andi Sudirman Sulaiman mengaku masih melihat perkembangan lebih lanjut terkait mega proyek yang digagas oleh Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah.
“Kita liat nanti saja, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya bagaimana” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, pembangunan Twin Tower sendiri diharapkan bakal menjadi icon baru Kota Makassar. Pasalnya gedung tersebut akan dibangun 36 lantai yang digadang-gadang menjadi gedung tertinggi di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, Fuad Azis mengatakan, Pembangunan mega proyek tersebut melanggar regulasi yang ada. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Adapun regulasi yang mengatur aturan tersebut yakni, UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan, peraturan daerah Pemkot Makassar no 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2015-2034. Kemudian peraturan Walikota Makassar no 60 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu pada Pemkot Makassar.
Kawasan CPI yang menjadi lahan untuk pembangunan twin tower merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Melanggar itu kalau dibanguni di situ karena fungsi awalnya rth. Kecuali dia banguni hutan kota, taman lingkungan, boleh. Tapi kalau gedung, tidak bisa.” ungkapnya
“RTH itu fungsinya adalah penyerap air, paru-paru kota. Jadi kalau fungsi rth berubah, maka dia bisa bangun. Tapi selama fungsinya tidak berubah di perda rtrw, tentu tidak bakal bisa dia bangun.” jelas
Terlebih lagi persoalan lahan pembangunan mega proyek tersebut. Faud Azis mengaku lahan pembangunan twin tower bukan lagi menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, wilayah laut yang sudah ditimbun menjadi lahan reklamasi, menjadi wewenang pemerintah kota.
“Kalau dia pesisir, itu masuk wilayah provinsi, tapi kalau sudah ditimbun, jadi wilayah kota. Tapi tentu ada pembagian sekian persen jatah provinsi, sekian persen jatah pemkot,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News