SULSELSATU.com, MAKASSAR – Internal KPU Jeneponto kembali diterpa isu miring. Salah satu komisioner, kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencananya DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021, pada Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019. Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Akhmad Amiruddin Said Resmi Jadi Anggota KPU Jeneponto
Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, Rabu (20/10/2021).
Yudia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Semua pihak bisa mengakses di media sosial DKPP.
Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika
Untuk diketahui, pelapor juga pernah melaporkan Baharuddin Hafid saat itu menjabat Ketua KPU Jeneponto periode 2019-2024 ke DKPP. Dia pun dipecat dari posisi tersebut sekaligus sebagai komisioner KPU Jeneponto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar