Logo Sulselsatu

Komisioner KPU Jeneponto Dilapor ke DKPP, Minta Uang Hingga Rumah Jadi Aduan

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Oktober 2021 15:39

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Internal KPU Jeneponto kembali diterpa isu miring. Salah satu komisioner, kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021, pada Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.

Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019. Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Lima Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Dituding Langgar Etika Pemilu

Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, Rabu (20/10/2021).

Yudia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Semua pihak bisa mengakses di media sosial DKPP.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Untuk diketahui, pelapor juga pernah melaporkan Baharuddin Hafid saat itu menjabat Ketua KPU Jeneponto periode 2019-2024 ke DKPP. Dia pun dipecat dari posisi tersebut sekaligus sebagai komisioner KPU Jeneponto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 April 2025 20:17
PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Dari Morowali untuk Bumi
Dalam semangat Hari Bumi 2025 yang mengusung tema “Our Power, Our Planet”, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melakukan penanaman pohon....
News23 April 2025 19:13
Selama 4 Tahun, Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali meraih penghargaan LinkedIn Top Companies 2025 sebagai salah satu tempat kerja terbaik untuk pengem...
Makassar23 April 2025 19:03
Cahaya Bone Siapkan Layanan Shuttle Bus ke Parepare Khusus Pendukung PSM Makassa
Mendukung laga seru antara PSM Makassar melawan Bali United yang akan digelar di Stadion Gelora BJ Habibie Kota Parepare, Cahaya Bone menyediakan laya...
Makassar23 April 2025 18:09
UTBK SNBT Mulai Digelar di UNM, 14.834 Peserta Ikut Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memulai pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai bagian da...