Logo Sulselsatu

Komisioner KPU Jeneponto Dilapor ke DKPP, Minta Uang Hingga Rumah Jadi Aduan

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Oktober 2021 15:39

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Internal KPU Jeneponto kembali diterpa isu miring. Salah satu komisioner, kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021, pada Kamis (21/10/2021) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto yakni Ekawaty Dewi sebagai Teradu.

Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019. Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Akhmad Amiruddin Said Resmi Jadi Anggota KPU Jeneponto

Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, Rabu (20/10/2021).

Yudia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Semua pihak bisa mengakses di media sosial DKPP.

Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika

Untuk diketahui, pelapor juga pernah melaporkan Baharuddin Hafid saat itu menjabat Ketua KPU Jeneponto periode 2019-2024 ke DKPP. Dia pun dipecat dari posisi tersebut sekaligus sebagai komisioner KPU Jeneponto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...