SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin angkat bicara terkait kasus pemegang sertifikat vaksin palsu di kota Makassar.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengaku akan memvaksinasi sebanyak 179 pemegang sertifikat vaksin palsu. Dinkes akan memanggil mereka untuk mengikuti proses vaksinasi.
sejauh ini baru 20 orang pemegang sertifikat palsu yang berhasil dikonfirmasi dan mereka telah divaksinasi.
Baca Juga : Dinkes Makassar Buka Layanan Vaksinasi Percepat Herd Immunity
“Akan dipanggil untuk divaksin karena nomor teleponnya sudah ada dipegang Kepala Puskesmas Paccerakang. Sekarang sudah ada 20 orang yang divaksin,” kata Nursaidah Rabu (27/10/2021).
Nursaidah menjelaskan bahwa kendati ada permintaan untuk vaksinasi kepada pemegang sertifikat ilegal, namun pihaknya tidak bisa memaksa mereka untuk divaksinasi. Sebab hal itu harus berdasarkan kesadaran masing-masing.
Dinkes pun tidak akan melaporkan pemegang sertifikat palsu ke aparat kepolisian. Namun karena kasus ini sementara dalam penanganan polisi, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Baca Juga : Dorong Cakupan Vaksinasi dan Imunisasi Campak Rubella, Dinkes Makassar Buka Gerai Layanan
“Kalau kami, tidak akan melaporkan ke polisi. Namun kan kasus ini sekarang dalam penanganan aparat kepolisian. Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Termasuk jika aparat mau memproses para pemegang sertifikat vaksin palsu juga,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan para pemegang sertifikat palsu akan dikejar untuk divaksinasi. Tidak boleh lagi ada pemegang sertifikat palsu di Makassar seperti yang terjadi saat ini.
Beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Makassar bersama Polrestabes Makassar berhasil membekuk dua pelaku pembuat sertifikat vaksin ilegal. Ironisnya, sertifikat vaksin tersebut terkoneksi dan tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga : Dinkes Kota Makassar Genjot Realisasi Target Vaksinasi Covid-19
Sejauh ini, nama-nama pemilik sertifikat vaksin ilegal tersebut masih tercantum di aplikasi PeduliLindungi sebagai warga yang sudah mengikuti vaksinasi.
“Belum dihapus di PeduliLindungi. Sekarang kita minta dia vaksin. Kalau dia tidak vaksin berarti bisa dikategorikan ilegal,” kata Danny.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar