SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperingatkan semua fasilitas kesehatan (Faskes) maupun laboratorium untuk mentaati tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp300 ribu yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin menegaskan pihaknya menindak lanjuti edaran Kemenkes melalui surat edaran Wali Kota.
“Jadi akan dibuatkan SE Walikota untuk semua faskes agar bisa mengikuti edaran Kemenkes,” kata Nursaidah, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga : Vaksinasi Booster Dimulai, Dinkes Makassar Prioritaskan untuk Lansia
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI, (Kemenkes) pada Rabu (27/10/2021) kemarin, mengeluarkan surat edaran tentang batas tarif tertinggi RT-PCR. Untuk harga di Pulau Jawa-Bali, Kemenkes menetapkan Rp275 ribu dan luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
Biaya tes PCR dikeluhkan masyarakat yang mahal mencapai Rp495 ribu untuk Jawa-Bali sementara untuk luar Jawa-Bali mencapai Rp525 ribu.
Berdasarkan edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat dengan harga baru yang diterapkan.
Baca Juga : Target Herd Immunity, Dinkes Makassar Genjot Vaksinasi
“Jadi ini akan diawasi dan disosialisasikan,” tandas Nursaidah.
Diketahui, penurunan harga RT-PCR disebut sebagai kebijakan baru Pemerintah Pusat yang akan menerapkan PCR sebagai standar testing di semua moda transportasi umum. Selain itu, evaluasi harga PCR juga dilakukan mengantisipasi adanya lonjakan harga yang tak wajar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar