SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan rapat tim pansus membahas Pengakuan, perlindungan, dan masyarakat hukum adat yang berada di Kabupaten Luwu Timur pada Rabu 01/11/2021 di ruang rapat Aspirasi DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum adat, Abduh, S.Ag dan dihadiri oleh anggota DPRD yang masuk Tim Pansus.
Rapat Tim Panitia Khusus dengan pembahasan hasil fasilitasi yang dilakukan Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap rancangan perarturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu Timur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran PPPK 2024
Wakil Rakyat melalui daerah pemilihan IV meliputi Towuti, Nuha dan Wasuponda ini mengatakan terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dikabupaten Luwu Timur banyak hal yang perlu di singkronkan, juga perihal rancangan peraturan daerah ini banyak hal yang masih perlu direlevansikan dengan aturan dan lebih di kaji lagi dengan kearifan lokal masyarakat hukum adat.
Abduh juga menyampaikan pada tahap ini baru sampai pada ketentuan umum dan dilanjutkan hingga tuntas. Terkait interen sendiri ia berharap akan tuntasnya lebih cepat dan kembali diajukan lagi ke legislatif untuk menyamakan pikiran mengenai rancangan peraturan daerah ini, Rapat ini pun ditunda sampai ada perkembangan selanjutanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar