Logo Sulselsatu

DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Jeneponto

Asrul
Asrul

Rabu, 03 November 2021 14:11

Tangkapan layar sidang putusan DKPP secara virtual. (Asrul/Sulselsatu).
Tangkapan layar sidang putusan DKPP secara virtual. (Asrul/Sulselsatu).

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 teradu atas nama Ekawaty Dewi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti Bendahara Partai Perindo Kabupaten Jeneponto, dan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Setelah memeriksa keterangan pengadu dan teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu,” kata Didik Supriyanto anggota DKPP membacakan putusan.

“Dua, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambung Didik.

Baca Juga : Lima Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Dituding Langgar Etika Pemilu

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel08 April 2025 10:18
Pimpin Apel Bersama, Tasming Hamid Ingatkan Jajaran Kembali Fokus Layani Masyarakat
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin apel perdana pasca libur Lebaran di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Par...
Berita Utama07 April 2025 23:48
2 Mantan Wartawan Harian BKM Pimpin HIPSI Sulsel-Sulbar
SULSELSATU.com, Makassar – Dua mantan wartawan harian Berita Kota Makassar (BKM) terpilih memimpin Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI)...
Berita Utama07 April 2025 19:54
Keluarga Kecewa dengan Penanganan Medis di RS Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Adik Kritis Pasca Persalinan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebuah insiden tragis terjadi di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Jeneponto pada Sabtu malam (5 April 2025). Seorang wan...
Berita Utama07 April 2025 19:03
Polres Jeneponto Mulai Selidiki Pengrusakan Rumah Yang Diduga Terkait Masalah Uang Panai
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto sedang menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, K...