Logo Sulselsatu

DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Jeneponto

Asrul
Asrul

Rabu, 03 November 2021 14:11

Tangkapan layar sidang putusan DKPP secara virtual. (Asrul/Sulselsatu).
Tangkapan layar sidang putusan DKPP secara virtual. (Asrul/Sulselsatu).

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 teradu atas nama Ekawaty Dewi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti Bendahara Partai Perindo Kabupaten Jeneponto, dan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela diluar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg bahkan pada 12 Desember 2018, Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Setelah memeriksa keterangan pengadu dan teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu,” kata Didik Supriyanto anggota DKPP membacakan putusan.

“Dua, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambung Didik.

Baca Juga : Akhmad Amiruddin Said Resmi Jadi Anggota KPU Jeneponto

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga : DKPP Gelar Rakorwil di Makassar, Harap Tak Adalagi Pelanggaran Etika

Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...