SULSELSATU.com, TAKALAR – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 akan dilaksanakan pada 17 November mendatang.
Pikades kali ini diselenggarakan dalam suasana pandemi covid-19, seluruh pemilih diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi minimal vaksin pertama untuk mencegah cluster baru penyebaran covid-19 di TPS.
Para calon kepala desa, lembaga ataupun kelompok masyarakat diperbolehkan untuk turut serta membantu warga atau calon pemilihnya mendapatkan pelayanan vaksin.
Baca Juga : Rakor Penguatan Peran dan Fungsi Forum Kewasapadaan Dini Daerah Dipusatkan di Takalar
Hal ini guna memastikan bahwa tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak ikut vaksin.
“Setiap calon kepala desa diperkenankan memfasilitasi para pemilihnya untuk divaksin sebelum hari pemilihan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, boleh koordinasi dengan kepala desa, camat dan tentu harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan minimal 100 orang yang akan divaksin,” kata Sekda Takalar H. Hasbi. Minggu (07/11/2021).
Adapun calon pemilih yang mendapat pengecualian vaksin yakni pemilih yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, dan harus menunjukkan keterangan dari petugas screening.
Baca Juga : Wabup Takalar Harap Hasil Tes Urine Para Calon Kades Segera Terbit
” Jadi vaksinasi di kantor desa akan tetap berjalan, disamping itu cakades atau lembaga yang ingin ikut memfasilitasi itu boleh tapi koordinasi dengan dinas terkait atau puskesmas,” pungkas Hasbi.
Selain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib vaksin bagi calon pemilih juga sebagai upaya untuk mencapai 70 persen herd imunity di Takalar.
Wajib vaksin juga menjadi syarat utama bagi para calon kepala desa yang akan bertarung pada 17 november mendatang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar