SULSELSATU.com, TAKALAR – Bupati Takalar Syamsari Kitta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Takalar, di gedung DPRD Kabupaten Takalar, Senin (8/11/2021)
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya dan dihadiri kurang lebih 20 anggota DPRD Takalar.
Pada kesempatan ini, Bupati Takalar Syamsari Kitta menyerahkan dokumen serta memberikan penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2031 kepada DPRD Takalar.
Baca Juga : Plt Gubernur Sulsel Sebut Abrasi di Takalar Dibutuhkan Penanganan Darurat
Lebih lanjut, Bupati Syamsari menjelaskan bahwa penyusunan RTRW kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan diantaranya terdapat penambahan wilayah administrasi kecamatan atau pemekaran wilayah kecamatan sehingga terdapat perubahan wilayan administrasi di Kabupaten Takalar.
Terdapat pula beberapa perubahan pembangunan yang menjadi dinamika pembangunan wilayah di daerah sehingga sangat diperlukan adanya revisi RTRW kabupaten Takalar.
Kemudian terdapat perubahan peraturan pemerintah pusat dalam penyusunan RTRW kabupaten dan perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur RTRW.
Baca Juga : Bupati Takalar Beri Materi dalam Workshop Pembentukan PIK-R
“Dari beberapa pemikiran dan pertimbangan tersebut maka revisi RTRW kabupaten Takalar ini menjadi sangat penting dan prioritas untuk segera dilaksanakan dan tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Takalar,” pungkasnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar