Oknum Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Santri

SULSELSATU.com, PINRANG – Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satreskrim Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan korban yang dimintai keterangan oleh unit PPA Reskrim Polres Pinrang, pihaknya menaikkan status oknum pimpinan ponpes tersebut menjadi tersangka dalam kasus pecabulan terhadap santrinya.
“Kita sudah lakukan gelar perkara pada hari kamis untuk penetapan tersangka, kemudian hari ini Senin 8 November 2021 kita lakukan pemanggilan,” ungkap Deki.
Namun kata Deki, tersangka hari ini tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pinrang.
“Hari ini kita panggil namun tersangka tidak datang dengan alasan sedang sakit, namun kami akan melakukan pemanggilan kedua pada hari kamis pekan ini,” tegas Deki
Lanjut Deki, modus oknum pimpinan pompes yang melakukan tindakan asusila tersebut yang awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.
“Dari hasil interogasi keterangan korban, oknum ustaz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.
Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News