Logo Sulselsatu

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito ke JPU Kejari Makassar

Asrul
Asrul

Rabu, 10 November 2021 08:38

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad menerima tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia atas nama tersangka Melati Bunga Sombe. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan bilyet giro deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atas nama Tersangka Melati Bunga Sombe kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar.

Diketahui, Melati merupakan mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di Kantor Cabang Utama Makassar, Sulawesi Selatan. Penyerahannya dilakukan di Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar Jalan Letjen Hertasning Makassar kemarin.

“Kami telah menerima penyerahan Tersangka MBS dan barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, perhiasan dan properti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Hairil Akhmad, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Penyerahan tersangka Melati Bunga Sompe merupakan tindaklanjut dari hasil penyidikan oleh Penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Dimana terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b atau ayat (2) huruf b UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau Pasal 5 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan Tersangka dalam rentang waktu bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Maret 2021.

“Kejahatan tersangka MBS yang melanggar UU Perbankan dan UU TPPU mengakibatkan kerugian korban yang terdiri dari 3 orang nasabah sekitar Rp65 Miliar,” sambung Hairil.

Baca Juga : Kembangkan Pasar BNI Xpora, BNI Menjajaki Bisnis ke Australia

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka MBS untuk 20 hari ke depan, untuk selanjutnya disusun administrasi lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, dimana tersangka kami titipkan penahanannya di Polda Sulsel,” tutup Hairil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...