SULSELSATU.com,Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2019.
Dari pantauan sulselsatu.com di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi di wawancara awak media membenarkan pihaknya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2019.
“Jadi Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,”kata Ardi
Saat ditanya identitas para tersangka, Ardi hanya menyebut inisial para tersangka.
“Kita hanya menyebut inisial pak, jadi inisialnya D, R dan J. Ketiga orang ini ada Fasilitator, PPTK dan Pihak rekanan,”pungkasnya.
Kabar Kepala Dinas Pendidikan ditetapkan tersangka itu tidak benar, menurut Ardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam dipanggil hanya sebatas saksi.
“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk termasuk kadis Pendidikan,”pungkasnya.
Hanya saja Ardi tidak menjelaskan secara rinci peran para tersangka dan kerugian negara yang dilakukan ke tiga orang itu. Namun Ardi menyebut, mereka di Jerat pasal 11 dan 12 nomor 20 tahun 2021 tentang Gratifikasi.
“Jadi bukan soal kurugian negaranya tapi ini menyangkut pasal 11 dan pasal 12,”katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar